Bayar Pajak Tahunan Motor Pendatang di DIY

Assalaamu'alaikum. Salam jumpa kembali orang-orang baik dimanapun berada. Bagaimana kabar? Semoga senantiasa diberi kenikmatan, keimanan, dan keberkahan dalam menjalani hidup oleh Allah SWT. Aamiin Allahumma aamiiiiin. 

Adakah di antara panjenengan semua yang ber-KTP luar provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) tetapi bekerja atau sedang kuliah di Jogja? Saya yakin panjenengan semua memiliki kendaraan untuk menjalankan mobilitas dan aktivitas sehari-hari. Dengan terbatasnya transportasi umum, kendaraan pribadi menjadi solusi terbaik. 

Nah, kuliah atau bekerja pasti membutuhkan waktu lebih dari setahun. Sehingga, pasti melewati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika alamat asli kita tidak terlalu jauh dari Jogja, seperti Purworejo, Magelang, atau Klaten, asal daerah saya, mungkin bisa pulang dan membayarkan pajaknya di kantor Samsat masing-masing daerah. Akan tetapi, untuk daerah yang lebih jauh, seperti saya yang berasal dari Kebumen, tentu akan tidak efisien untuk melakukannya. Apalagi, bagi yang sudah bekerja, menyampaikan izin untuk mengurusnya tentu tidak selalu mudah. Oleh karena itu, alhamdulillah, pendatang seperti saya dipermudah dalam membayar pajak tahunan motor.

Dengan demikian, kali ini saya akan memberi penjelasan singkat bagaimana cara membayar pajak tahunan motor bagi penduduk ber-KTP luar DIY tetapi berdomisili di DIY. Berikut caranya:

  1. Pertama, kantor Samsat yang bisa kita gunakan adalah Kantor Samsat Pembantu Prambanan, yang terletak di jalan Prambanan-Manisrenggo Klaten. Kantor ini tidak terlalu jauh dari kompleks Candi Prambanan. Dari arah kota Jogja menuju Solo, di pertigaan lampu merah Candi Prambanan, kita hanya perlu menuju ke lampu merah berikutnya, kemudian belok kiri (arah utara). Dari lampu merah tersebut Kantor Samsat Pembantu Prambanan hanya berjarak sekitar 700 meter dan berada di sebelah barat jalan.
  2. Kedua, jika mengalami kesulitan izin untuk membayar pajak, Kantor Samsat Pembantu Prambanan buka di hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00. Usahakan datang lebih awal agar mendapatkan antrian yang tidak terlalu panjang.
  3. Ketiga, ketika sampai, pastikan untuk memfotokopi dulu dokumen STNK dan KTP atas nama pemilik motor. Kios foto kopi berada ada di lorong selatan sebelah parkir motor. Satu set foto kopi seharga Rp.2.000,-.
  4. Setelah mendapatkan foto kopian, langsung masuk ke area kantor dengan loket pendaftaran dan pembayaran. Pastikan untuk langsung mengambil nomor antrian dengan memencet tombonya. Setelah itu, tunggu sampai mendapat panggilan di loket pendaftaran.
  5. Ketika mendapat panggilan ke loket pendaftaran, berikan dokumen STNK dan KTP asli beserta foto kopiannya. Setelah itu kita akan diminta menunggu untuk dipanggil menuju loket pembayaran.
  6. Ketika mendapat panggilan ke loket pembayaran, segera membayar dan KTP kita akan dikembalikan di sini.
  7. Setelah menunggu lagi, kita akan dipanggil lagi untuk menuju loket pengambilan STNK yang baru. Jadilah STNK yang baru dan kita sudah sah telah membayar pajak tahunan kendaraan motor. Setelah itu, kita keluar dari kantor Samsat. Di luar pintu kita akan disambut seorang penjual plastik untuk tempat STNK kita yang baru seharga Rp.2.000,-.
Begitulah sekilas informasi singkat mengenai cara membayar pajak tahunan motor di DIY bagi penduduk dengan KTP luar DIY. Semoga bermanfaat bagi panjenengan semua yang membutuhkan informasi ini. Terima kasih atas perhatiannya, tetap berbuat baik, tetap sehat, dan sampai jumpa di post selanjutnya. Aamiin Allahumma Aamiiiin. Wassalaamu'alaikum, orang-orang baik.

Comments

Popular Posts