Membayar Pajak Tahunan di Samsat Pembantu Prambanan
Assalaamu'alaikum, orang-orang baik. Semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat dan diberi keimanan. Aamiin. Mumpung sedang melakukannya, pagi ini saya menulis cara membayar pajak tahunan motor di Samsat Prambanan Klaten, Jawa Tengah.
Jadi, motor saya itu, dulu ketika membeli saya atas namakan almarhum ayah saya. Jadi, untuk pengurusan segala dokumen kendaraan, termasuk pajak tahunan, masih berdasar wilayah tempat KTP ayah saya, yakni Kebumen, Jawa Tengah. Untungnya, berhubung saya sudah tinggal di Jogja dan motor saya gunakan di Jogja, untuk segala urusan per-dokumen-an yang seharusnya di Kebumen, bisa dilakukan di wilayah terdekat dari Jogja tetapi masih masuk Jawa Tengah, yakni Klaten. Dalam hal ini, Samsat terdekat yang bisa dijangkau dalam waktu 30 menit yaitu Samsat Pembantu Prambanan.
Proses pembayaran diawali dengan memfoto kopi KTP dan STNK di kopi center di sebelah selatan bangun kantor utama. Jangan khawatir, di sana ada papan namanya.
Setelah mendapatkan foto kopian beserta dokumen aslinya, segera ke gedung utama dan mengambil nomor antrian pendaftaran. Setelah itu, kita tinggal menunggu dipanggil untuk ke Loket Pendaftaran di ruang tunggu yang tersedia.
Setelah dipanggil dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran, kita harus menunggu lagi untuk dipanggil menuju loket pembayaran. Ketika membayar di sini KTP kita juga akan diserahkan. Ngomong-ngomong, jangan lupa karcis antriannya tetap disimpan, ya.
Setelah membayar di Loket Pembayaran, kita harus menunggu lagi untuk proses pengambilan dokumen STNK yang baru jadi dan KTP di Loket Pengambilan STNK dan TNKB. Setelah dipanggil dan mendapatkan dokumen tersebut, proses pembayaran telah selesai dan kita bisa pulang. Jangan lupa mengecek apakah STNK sudah sesuai nama dan nomor polisinya dengan STNK terdahulu dan KTP kita. Jika sudah selesai mengecek, kita bisa segera pulang atau melanjutkan aktivitas lainnya. Semoga membantu dan tetaplah berpikir positif, orang-orang baik. Wassalaamu'alaikum.
Comments
Post a Comment